Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) adalah lembaga profesional, independen dan nirlaba yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas, yang mendapat mandat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. LARS dalam hubungan internasional diperkenalkan dengan nama: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi "IHAB"